Top News

BREAKING NEWS - Kabar mengenai pelaksanaan sekolah lima hari yang digadang-gadang oleh Kemendikbud nampaknya mulai terlihat jelas. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat.


Dampak positif dalam pelaksanaan sekolah lima hari adalah, bagi siswa akan lebih fokus dalam pembelajaran. Dan bagi guru pastinya tunjangan baru akan dinikmati, silakan lihat draft tunjangan guru.

Baca juga ;  6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat. [aplikasipendidik]
BREAKING NEWS - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal bertambah tahun ini. Pemerintah berencana memberikan tambahan tunjangan bagi seluruh PNS yaitu berupa tunjangan kemahalan.

Hal itu disampaikan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini.


Dia mengungkapkan, kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Merujuk UU itu pendapatan PNS bersumber dari tiga komponen. Yaitu, gaji pokok, tunjangan kinerja dan biaya kemahalan," katanya.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, menurutnya besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.

Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujar Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam menyambut baik rencana penambahan tunjangan tersebut. Namun, hingga saat ini Pemprov Kalsel belum menerima regulasi terkait tunjangan kemahalan dari KemenPAN-RB. "Kita tunggu saja realisasi rencana ini," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia menjelaskan, tunjangan kemahalan ialah biaya yang diterima oleh PNS sesuai dengan kebutuhan hidupnya di daerahnya bertugas. "Jadi setiap PNS yang bertugas di beda daerah akan menerima uang tunjangan yang berbeda juga, karena hidup di kota besar tentu kebutuhannya berbeda dengan orang yang hidup di kota kecil," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala BKD Banjar Made Teruna justru mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemerintah memberikan tunjangan kemahalan kepada PNS. "Kami belum mengetahui kabar tersebut," katanya.
Baca juga ;  INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

Meski begitu, dia menyambut baik jika kebijakan tersebut benar-benar akan dilakukan pemerintah pada tahun ini. "Kalau terealisasi, kami sangat menyambut baik," pungkasnya. [prokal]
BREAKING NEWS - Penantian panjang para PNS dan Non PNS untuk mencairkan dana plus akhirnya terealisasi juga pada akhir tahun ajaran 2016/2017 ini. 

Besaran yang aan diterima masing-masing guru, entah itu PNS maupun honorer sesuai kebijakan dan golongan.

 Tunjangan Guru PNS

Para PNS masing-masing akan mendapat Rp 8juta yang merupakan tabungan pokok. Jika ditambah dengan pengembangan, PNS akan mendapatkan Rp 25.010.700.
Baca juga ; Resmi!! Aturan Kenaikan Pangkat Guru Terbaru 2017

Sementara itu, para non-PNS mendapatkan tabungan Rp 4 juta.Sedangkan jika ditambah manfaatnya menjadi Rp 12,5 juta. Sementara itu, total dana yang dicairkan sebesar Rp 63 miliar. [aplikasipendidik]
BREAKING NEWS - Aturan kenaikan pangkat bagi guru yang saat ini akan menjalani proses pengusulan, kali ini standar kenaikan pangkat sudah diperbaharui. Antara lain bisa Anda lihat dibawah nanti. 

Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

 Kenaikan Pangkat Guru


Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    KP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Penilaian Angka kredit (PAK) [aplikasipendidik]
BREAKING NEWS - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).


 Gaji 13

Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.

"Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.

Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...


Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu. [detik]
BREAKING NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi.

Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, program tersebut merupa‎kan kolaborasi antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

 

Untuk program kali ini, pendidikannya hanya empat bulan.

"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan, sa‎saran PPG tahun ini adalah guru produktif di SMK sebagai amanat Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Program itu juga bisa diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru ini harus mengajar minimal lima tahun atau yang mengikuti program Sarjana Mengajar Kejuruan atau instruktur program keahlian ganda.

"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terangnya.
Baca juga ; Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

Namun, untuk umur batas maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017.

Di atas usia itu tidak bisa karena guru ini akan dipersiapkan untuk ASN November mendatang. [prokal]
BREAKING NEWS - Pemerintah menyatakan masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan 14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (21/4).

 

Asman menjelaskan, gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan usai melihat kinerja pelayanan public masing- masing Kementerian dan Lembaga (KL).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya. "Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. Pemberian Gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sebagai kompensasi tidak naiknya gaji PNS pada tahun ini.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani baru-baru ini. [beritasatu]