BREAKING NEWS - Aturan kenaikan pangkat bagi guru yang saat ini akan menjalani proses pengusulan, kali ini standar kenaikan pangkat sudah diperbaharui. Antara lain bisa Anda lihat dibawah nanti.
Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.
Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI
Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
KP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Penilaian Angka kredit (PAK) [aplikasipendidik]
Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
KP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Foto Copy SK terakhir dilegalisir
Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
Penilaian Angka kredit (PAK) [aplikasipendidik]


Post A Comment:
0 comments so far,add yours