BREAKING NEWS - Aturan kenaikan pangkat bagi guru yang saat ini akan menjalani proses pengusulan, kali ini standar kenaikan pangkat sudah diperbaharui. Antara lain bisa Anda lihat dibawah nanti. 

Kenaikan Pangkat Bagi PNS adalah salah satu kewajiban bila tidak naik pangkat selama 5 Tahun bila mana tidak mengajukan usul kenaikan pangkat akan berakibat pada PNS.

 Kenaikan Pangkat Guru


Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhak untuk mendapatkan kenaikan pangkat tapi kenaikan pangkat PNS ini tidak bisa didapatkan dengan mudah begitu saja. Ada beberapa prosedur dan persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI

Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    KP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK Jabatan fungsional dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Penilaian Angka kredit (PAK) [aplikasipendidik]
Share To:

Unknown

Post A Comment:

0 comments so far,add yours